JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mengajukan permohonan status penahanan terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut, dikarenakan yang bersangkutan mengalami komplikasi penyakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar kuasa hukum Petrus Bala kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA: Ratusan Lapak PKL di Kota Bogor Ditertibkan Gegara Bikin Kumuh
Ia juga mengatakan, surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan. Ia juga berharap agar KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.