Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus Bripka Madih dari 2011-2012. Namun, menurutnya, dari pemeriksaan itu belum ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum terkait pembelian tanah dari keluarga Bripka Madih yang berlokasi di Bekasi tersebut.
Bripka Madih telah menyambangi Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Februari untuk memberikan sejumlah bukti terkait kepemilikan tanah itu. Dia juga menyampaikan permintaan maaf karena kehebohan yang dituimbulkan oleh kasus ini.
"Ini adalah kezaliman yang menimpa hak orangtua, mohon maaf, mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada rakyat Indonesia dan dunia," kata Madih.
Baca Berita Selengkapnya: 5 Fakta Bripka Madih dalam Polisi Peras Polisi, Sudah Ajukan Pengunduran Diri
(Rahman Asmardika)