KPK Sita Perangkat CCTV Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Papua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 20:19 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Provinsi Papua, antara lain yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Barang-barang tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.

 BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur untuk ke Singapura

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE dkk," terang Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

 BACA JUGA:KPK: Tidak Ada Janji Khusus untuk Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya