JAYAPURA – Dua anggota Kodim 1702/Jayawijaya berinisial Pratu MS dan Prada MS ditangkap lantaran miliki 77 butir aminusi ilegal kaliber 5,56 mm, Kamis (9/2/2023). Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari tersangka sebelumnya.
Danrem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring mengatakan, informasi soal kepemimpikan amunisi ilegal keduanya didapat dari LK oknum kepala kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal. Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem.
Danrem juga masih menyelidiki keterkaitan keduanya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST).
Baca juga: Pensiunan TNI Tunaikan Nazar Jalan Kaki Wonosobo-Solo, Alasannya Bikin Haru
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Danrem tegas menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa izin. Pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Danrem menambahkan, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
(Qur'anul Hidayat)