Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Markas Tambang Bitcoin Ilegal, Ruko di Bekasi Digerebek Polisi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |04:10 WIB
Diduga Markas Tambang Bitcoin Ilegal, Ruko di Bekasi Digerebek Polisi
Ruko di Bekasi diduga tambang Bitcoin ilegal yang Digerebek (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Sebuah ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi lokasi aktivitas tambang bitcoin ilegal. Temuan tersebut viral di media sosial dan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Video pembongkaran ruko itu diunggah melalui akun Instagram @mudamudi.pc dengan keterangan, "Penemuan pencurian listrik tambang bitcoin ilegal di area Ruko RPC Puri Cendana."

Dalam video terlihat sejumlah instalasi kelistrikan, termasuk panel dan miniature circuit breaker (MCB), masih dalam kondisi tersambung ke aliran listrik. Disebutkan pula bahwa petugas mengamankan 12 unit server yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan mata uang kripto.

"PLN baru saja membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi. Sebanyak 12 unit server mining diamankan dan sambungan listrik ilegal langsung diputus," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan peristiwa itu diketahui pada Selasa 30 Juni 2026 saat personel kepolisian melakukan pengamanan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bersama petugas PLN.

"Terkait informasi tersebut, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement