Kasranto mengatakan, dirinya sudah kenal dengan Linda sejak 2000-an awal. Pria yang pernah menjabat sebagai Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat itu mengenal Linda sebagai seorang mucikari.
Dalam kasus ini, Kasranto mengaku menerima tawaran Linda untuk menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Kasranto tertarik lantaran barang haram tersebut berasal dari Jenderal Bintang Dua.
Dari transaksi ini, Kasranto diketahui telah memberikan uang sebesar Rp410 juta ke Linda, kemudian ke Janto Rp20 juta, dan sisanya Rp70 juta Ia simpan di kantornya.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fahmi Firdaus )