Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro sebelumnya divonis nihil oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis terkair perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Namun, Benny Tjokro dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
(Arief Setyadi )