Dengarkan Pembacaan Vonis Hakim, Hendra Kurniawan Tertunduk

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 11:03 WIB
Hendra Kurniawan saat di PN Jaksel (foto: MPI/Arie)
Share :

Pada persidangan sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun pada persidangan sebelum Hendra Kurniawan digelar, Agus Nurpatria lebih dahulu menjalani persidangan pembacaan vonisnya itu. Agus Nurpatria divonis hakim selama 2 tahun penjara, yang mana vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Agus.

 BACA JUGA:Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya