KPK Selisik Usaha Sarang Burung Walet Milik Sekretaris MA Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 15:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik usaha sarang burung walet milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Usaha sarang burung walet tersebut ditelisik lewat dua saksi yakni, penjaga rumah sarang burung walet, Miskan dan seorang wiraswasta, Khasola.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung di Kantor Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 15 Maret 2023. Keduanya diduga banyak tahu soal usaha sarang burung walet milik Nurhadi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni, Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso; serta dua pihak swasta, Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja, kemarin. Terhadap ketiga saksi tersebut, KPK mendalami soal aset-aset milik Nurhadi yang diduga hasil pencucian uang.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya