WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Selasa (17/12/2025), memperluas daftar negara yang dikenai larangan masuk. Teranyar, Trump melarang warga dari tujuh negara, termasuk Suriah, masuk ke AS.
Gedung Putih mengatakan, Trump menandatangani proklamasi tersebut.
"Memperluas dan memperkuat pembatasan masuk bagi warga negara dari negara-negara dengan kekurangan yang terbukti, terus-menerus, dan parah dalam penyaringan, pemeriksaan, dan berbagi informasi untuk melindungi Negara dari ancaman keamanan nasional dan keselamatan publik," demikian keterangan Gedung Putih, melansir Reuters, Rabu (17/12/2025).
Langkah pada Selasa kemarin ini melarang warga negara dari Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, dan mereka yang memegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan Otoritas Palestina. Tindakan ini juga memberlakukan larangan penuh terhadap Laos dan Sierra Leone, yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian.
Gedung Putih mengatakan larangan yang diperluas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari.
Gedung Putih mengutip tingkat pelanggaran masa tinggal visa untuk Suriah sebagai pembenaran atas larangan tersebut.
"Suriah sedang bangkit dari periode panjang kerusuhan sipil dan perselisihan internal. Meskipun negara tersebut berupaya mengatasi tantangan keamanannya dalam koordinasi erat dengan Amerika Serikat, Suriah masih kekurangan otoritas pusat yang memadai untuk menerbitkan paspor atau dokumen sipil dan tidak memiliki langkah-langkah penyaringan dan pemeriksaan yang tepat," kata Gedung Putih.
Trump menandatangani proklamasi pada Juni yang melarang warga negara dari 12 negara untuk memasuki Amerika Serikat dan membatasi warga negara dari tujuh negara lainnya. Trump mengatakan hal itu diperlukan untuk melindungi dari "teroris asing" dan ancaman keamanan lainnya.
Larangan tersebut berlaku untuk imigran dan non-imigran, seperti turis, pelajar, dan pelancong bisnis.
"Larangan perjalanan tetap berlaku untuk dua belas negara tersebut," kata Gedung Putih.