Masih di Bawah Umur, Sidang AG Akan Dilakukan Tertutup di PN Jakarta Selatan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 16:56 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA-Kejari Jakarta Selatan akan merampungkan berkas perkara AG, termasuk surat dakwaan di kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora.

 BACA JUGA:

Namun, persidangan perkara AG akan dilakukan secara tertutup, sehingga awak media tidak dapat meliputnya seperti persidangan yang lainnya.

"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Selasa (21/3/2023).

 BACA JUGA:

Dikatakannya, sidang perkara AG kemungkinan bakal dilakukan secara tertutup lantaran AG merupakan seorang anak. Sementara untuk berkas dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane kemungkinan akan menyusul secepatnya.

"Mungkin tak akan lama lagi (berkas Mario Dandy dan Shane) dan tentu tak akan masalah kalaupun yang anak disidangkan terlebih dahulu," tuturnya.

Dia menambahkan, meski AG akan disidangkan terlebih dahulu dibandingkan Mario Dandy dan Shane, hal ini tak akan mempengaruhi dengan perkara keduanya. Apalagi, perkara Mario Dandy dan Shane juga saat ini tengah dalam proses pemberkasan.

"Ini kasus ada satu anak berkonflik dengan hukum dan 2 tersangka, mereka satu rangkaian. Terkait kenapa lebih cepat (perakara AG) karena proses batas penahanan anak lebih cepat, harus dikebut,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya