Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mario Dandy Juga Terima Remisi HUT ke-80 RI

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |21:02 WIB
Mario Dandy Juga Terima Remisi HUT ke-80 RI
Mario Dandy Juga Terima Remisi HUT ke-80 RI
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menerima remisi saat HUT ke-80 RI. Putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini menerima remisi umum dan dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: Remisi Umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Diketahui, Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi.

Besaran remisi yang diterima Shane pun sama dengan Mario, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement