Pakai Visa Palsu, 2 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 18:33 WIB
WN Bangladesh ditangkap karena pakai visa palsu. (MPI)
Share :

Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengonfirmasi KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya