Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengonfirmasi KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)