Ipi mengimbau kepada para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," imbuh Ipi.
(Nanda Aria)