33.000 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Padahal Batasnya hingga Akhir Maret

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 08:50 WIB
Ilustrasi/ Doc: BBC
Share :

Ipi mengimbau kepada para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," imbuh Ipi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya