3 Fakta Sidang AG Pacar Mario Dandy, Digelar Tertutup di PN Jaksel

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 03:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy. Sidang beragendakan eksepsi itu digelar secara tertutup.

Persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat musyawarah diversi dan pembacaan surat dakwaan. Adapun persidangan digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana menjadi ruang sidang khusus anak. Berikut sejumlah faktanya:

1. Agenda Sidang Eksepsi Terdakwa AG

 

Agenda sidang eksepsi dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG pada Kamis (30/3/2023) hari ini, telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari Jaksa atas eksepsi itu hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadwalnya hari ini eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim tadi sudah memberikan kesempatan pada Jaksa (JPU) untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi pada Jumat esok," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (30/3/2023).

2. Sidang Dilanjut Hari Ini

 

Sidang beragendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG itu bakal digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 pagi. Usai itu, ada kemungkinan sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi bakal digelar di hari itu juga.

"Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh Jaksa," tutur Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

3. Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan Syarat Formil Dakwaan

 

Tim pengacara AG keberatan dengan syarat formil kliennya dalam proses penyidikan kasus tersebut. Keberatan itu disampaikan pengacara pacar Mario Dandy itu dalam eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi dibacakan dalam sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (30/3/2023).

"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA sehingga kami hanya bisa menyampaikan ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan kali ini," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Kamis (30/3/2023).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya