3. Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan Syarat Formil Dakwaan
Tim pengacara AG keberatan dengan syarat formil kliennya dalam proses penyidikan kasus tersebut. Keberatan itu disampaikan pengacara pacar Mario Dandy itu dalam eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi dibacakan dalam sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (30/3/2023).
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA sehingga kami hanya bisa menyampaikan ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan kali ini," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Kamis (30/3/2023).
(Awaludin)