KPK Kembalikan Endar Priantoro ke Polri, Ini Kata Pakar Hukum

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 03 April 2023 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan surat penugasan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Brigjen Endar Priantoro untuk bertugas kembali lembaga anti rasuah itu.

Margarito memandang, sah-sah saja jika apabila KPK sebagai instansi pengguna memutuskan personel tersebut tidak dapat digunakan kembali dan mengembalikan personel itu kepada korps asalnya.

"Maka instansi pengirim dalam Hal ini Polri tidak dapat memaksakannya. Jadi dia harus kembali ke Polri karena dia personelnya Polri," kata Margarito kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/4/2023).

Akan tetapi, kata dia, yang menjadi menarik perhatian atas pengembalian surat tugas tersebut adalah alasan dasarnya. Menurutnya, harus dibuka secara terang benderang alasan-alasan tersebut.

"Saya rasa sifatnya kita mendesak KPK untuk membuka secara terang benderang alasan-alasan yang mereka pakai sehingga mengirimkan kembali dia ke Kapolri," ujarnya.

Margarito mengaku tak cukup yakin jika hanya disebutkan lantaran masa tugas Brigjen Endar sudah habis. Ia mengira, ada alasan lain yang sebenarnya telah menjadi dasar tidak diterimanya surat penugasan Kapolri tersebut.

"Kalau dia punya masa tugas disana sudah selesai dan sekarang pak Kapolri kirim kembali, kan itu logis saja ya kan. Soal dia berapa lama di sana dan dipakai segala macamnya kan tergantung Polri, bukan KPK," tuturnya.

Menurutnya, persoalan ini harus disampaikan secara terbuka oleh pimpinan KPK langsung. Sehingga, tak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

"Jadi pasti bukan itu masalahnya. ada masalah lain dan kita minta supaya KPK, pimpinan KPK, Firli dalam hal ini keluar menjelaskan secara terang benderang terkait Brigjen Endar itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya yaitu Polri.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan yang bersangkutan tetap bertugas di KPK.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya