Brigjen Endar Kukuh Tetap Bertugas di KPK Atas Perintah Kapolri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 06:49 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro memutuskan bakal tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun sudah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Keputusan itu, ditegaskan Endar, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya sampaikan hari ini, hari kerja, pertama kali kerja di sini karena atas perintah Pak Kapolri," tegas Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

"Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan disini, akan saya lakukan sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK memutuskan untuk memulangkan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menugaskan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dir Lidik KPK menggantikan Endar.

Endar enggan mempermasalahkan terlalu jauh penggantinya di Direktur Penyelidikan. Terpenting, jenderal bintang satu tersebut tetap menjalankan perintah Kapolri untuk tetap bertugas di KPK. Apalagi, setelah adanya surat terbaru dari Kapolri kepada KPK.

"Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya