Dia pun meminta Dewas untuk menguji mekanisme pengambilan keputusan KPK. Selain ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemberhentian dia sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ungkap dia.
(Widi Agustian)