Brigjen Endar Bawa Surat Kapolri, Lapor ke Dewas KPK soal Pencopotan Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 12:01 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro membawa surat dari Kapolri saat menyambangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan Endar ke Dewas untuk melaporkan pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," sambungnya.

Jenderal bintang satu tersebut mengaku membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Dokumen yang akan diserahkan ke Dewas tersebut di antaranya, surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapk Kapolri tertanggal 29 (Maret) tentang jawaban usulan pimpinan KPK Tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," beber Endar.

"Yang berikutnya saya membawa salinan SKet fotokopi, SKet pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen, yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Endar juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK. Sebab, dia menganggap Dewas KPK merupakan pihak yang independen di lembaga antirasuah.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya