KPK Apresiasi Hakim Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 16:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat pidana penjara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Hukuman penjara mantan Ketum HIPMI tersebut diperberat menjadi 12 tahun penjara terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut. Di mana, dalam uraiannya, KPK meyakini majelis hakim PT Banjarmasin telah mempertimbangkan seluruh permohonan yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan Terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," sambungnya.

KPK bakal melakukan analisis lebih dalam terhadap putusan majelis hakim PT Banjarmasin tersebut. Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari PT Banjarmasin.

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya