PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Lukas Enembe Hari Ini

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 10 April 2023 08:50 WIB
Lukas Enembe (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (10/4/2023).

Diketahui, Lukas menggugat Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregristrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Senin 10 April 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang 01,” demikian agenda sidang praperadilan Lukas yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah resmi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam petitumnya, Lukas meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Lukas juga meminya hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan lembaga antirasuah tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tambah Lukas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya