JAKARTA - Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketum Partai Demokrat tersebut dikabarkan bakal keluar dari Lapas Sukamiskin sekira pukul 14.00 WIB.
MNC Portal Indonesia mengantongi rekaman video beberapa jam sebelum Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin. Dari rekaman video tersebut, Anas tampak berjalan di dalam lingkungan Lapas Sukamiskin dengan mengenakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih.
Pria yang sempat menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga terlihat mengenakan sling bag atau tas selempang berukuran kecil berwarna hitam. Anas berjalan dengan santai menyusuri lorong Lapas Sukamiskin. Ia juga sempat berbincang dengan penghuni Lapas Sukamiskin lain.
Momen itu diabadikan setelah Anas Urbaningrum merampungkan proses administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sekira pukul 12.35 WIB. Rencananya, Anas akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Ditjenpas Kemenkumham memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023), hari ini. Anas bakal dikeluarkan dari lapas dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin, 10 April 2023.
Anas bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara dikurangi remisi. Jika persyaratan program integrasi terpenuhi, maka Anas akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta Dollar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan.
Anas juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018, lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang enam tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta Dollar Amerika subsider dua tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
(Fakhrizal Fakhri )