Ngamuk di Mal dan Stasiun Manggarai, Polisi Tetapkan Yudo Andreawan Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 16:05 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudo Andreawan, pria viral yang cekcok dengan petugas Stasiun Manggarai dan ngamuk di salah satu mal di Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut, Yuliansyah menambahkan, Yudo Andreawan dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

Diketahui sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Yudo Andreawan (26) yang beberapa kali viral di media sosial lantaran terlibat cekcok dengan petugas stasiun.

Yudo Andreawan ditangkap usai membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.

Selain itu, pada bulan Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Dua laporan tersebut ditangani ditangani Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya