Selain itu, pada bulan Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Dua laporan tersebut ditangani ditangani Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
(Fahmi Firdaus )