Ngamuk di Mal dan Stasiun Manggarai, Polisi Tetapkan Yudo Andreawan Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 16:05 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Selain itu, pada bulan Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Dua laporan tersebut ditangani ditangani Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya