Sebagai informasi, para kusir delman tersebut hanya diperbolehkan untuk beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Hal itu pun sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, aturan tersebut untuk tetap menunjang kawasan Monas sebagai destinasi wisata di Ibu Kota.
(Fakhrizal Fakhri )