PN Jaksel Terima Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 21:55 WIB
Ferdy Sambo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) ini.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya, permohonan Kasasi itu telah diterima oleh PN Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Lalu berbeda dengan jaksa, kubu terdakwa Ferdy Sambo Cs hingga kini masih belum mengajukan sikapnya atas putusan banding tersebut.

"Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.

Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya