5 Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa Harus Lampirkan KTP Pemilik Asli

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 30 April 2023 07:14 WIB
Share :

JAKARTA - Masalah yang keluar ketika kita membeli kendaraan bekas adalah memperpanjang STNK. Karena, dalam perpanjangan itu, wajib melampirkan KTP pemilik asli yang sesuai identitas dalam STNK tersebut.

Namun, ada trik dan tips memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli secara terus mnerus.

Berikut cara memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli:

1. Negosiasikan untuk Merekam Identitas Asli Pemilik Kendaraan

Saat membeli kendaraan bekas, upayakan untuk meminta identitas dari pemilik pertama terlebih dahulu.

2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional

Aplikasi ini tersedia di Playstore, ukurannya pun cukup ringan, hanya 14 MB saja. Aplikasi ini berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik asli kendaraan dan mendaftarkannya.

3. Registrasi

Syarat ini yang dirasa paling susah, karena tetap harus menyiapkan KTP asli pemilik. Anda mesti siapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Lalu, anda dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.

Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya