Kasus Staycation Karyawati di Cikarang Bukti Lemahnya Posisi Pekerja

M Budi Santosa, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 15:30 WIB
Kasus Staycation di Cikarang Bukti Lemahnya Posisi Kerja. (Foto Dok Pribadi)
Share :

AKHIR-AKHIR ini publik di Indonesia dibikin heboh dengan munculnya postingan di media social, ada seorang karyawati di sebuah perusahaan yang berada di Cikarang dipaksa oleh bosnya untuk staycation alias menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak. Tentu saja kejadian ini menarik banyak pihak untuk berkomentar hingga memberikan advokasi kepada karyawati tersebut.

Dunia bisnis di Indonesia memasuki awal tahun 2023 memang tengah dalam kabut gelap. Bahkan Presiden Joko Widodo berkali-kali mengingatkan agar semua pihak waspada, karena perekonomian global dalam situasi ketidakpastian. Hal inilah yang akan berimbas ke perekonomian Indonesia yang juga gelap gulita. Akibat situasi inilah, tidak ayal membuat banyak perusahaan harus melakukan efisiensi salah satunya dengan memangkas jumlah karyawan.

Situasi perekonomian yang masih di bawah bayang-bayang kabut gelap, penerapan UU Cipta Kerja, dan juga masih timpangnya jumlah lapangan kerja dengan jumlah pencari kerja, menjadi situasi yang saling berkelindan bak benang kusut. Namun satu kata, ujung-ujungnya adalah tenaga kerja masih dalam posisi marginal.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022 yang dipublikasikan pada Desember 2022 menunjukkan dari jumlah pendudukan yang terkategori angkatan kerja sebanyak 143,72 juta orang, sebanyak 8,42 juta orang terkategori pengangguran. Sisanya sebanyak 135,30 juta orang tergolong bekerja, namun masih dibagi lagi menjadi pekerja penuh sebanyak 92,63 juta orang, pekerja paruh waktu 34,13 juta orang, dan setengah pengangguran 8,54 juta orang. Angka tersebut menunjukkan rasio penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (ERP) secara nasional sebesar 64,61 persen.

Selanjutnya, angka pengangguran (TPT) pada kelompok usia muda mencapai 20,63 persen. Hal ini dapat diartikan bahwa dari 100 orang penduduk berumur 15-24 tahun yang termasuk angkatan kerja, terdapat sekira 21 orang yang menganggur. Adapunkontribusipengangguran usia muda terhadap total pengangguran sebesar 52,18 persen.

Angka di atas sekadar ilustrasi bahwa saat ini betapa sulitnya mencari pekerjaan di negeri ini. Tak ayal, pekerja berada dalam posisi marginal baik dihadapan perusahaan atau bahkan dihadapan atasan. Fenomena inilah sepertinya yang menjadi salah satu akar masalah kenapa paksaan staycation terhadap seorang karyawati di Cikarang terjadi. Atasan seperti menjadi dewa yang menentukan karyawan lanjut bekerja atau stop. 

Menilik kasus tersebut, sudah sepantasnya pemerintah dan asosiasi buruh terus memberikan edukasi dan juga advokasi. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan berlanjut. Hak-hak pekerja dan juga hak dari perusahaan, dalam hal ini terepresentasikan oleh pimpinannya, harus jelas. Demikian juga soal kewajiban. Masing-masing pihak harus clear menyampaikan saat kontrak kerja ditandatangani.

Kasus paksaan staycation karyawati dari Cikarang tersebut, jelas-jelas melanggar hukum dan etika. Sudah pasti, klausul tersebut tidak ada dalam akta perjanjian kerja. Ukuran sang atasannya pun sangat subyektif. Dalam bahasa hukum, kasus karyawati dari Cikarang tersebut sudah masuk ke dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kini, kasus staycation tersebut sudah bergulir ke ranah hukum. Bos perusahaan sudah resmi diadukan ke Kepolisian. Oleh sebab itu, tinggal kita kawal bersama-sama agar kasus ini bisa tuntas dan memberikan efek jera, agar semua pihak tetap menghargai para pekerjanya. Mereka adalah aset yang harus dijaga dan dikembangkan, yang ujung-ujungnya akan berdampak sangat positif untuk perusahaan. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya