JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan, narasi penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu merupakan informasi hoaks belaka. Isu tersebut sebelumnya viral di media sosial.
"Itu (ban motol gundul ditilang) hoaks," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin pada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, polisi sering melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara pada masyarakat. Khususnya, kaitannya dalam berkendara dan berlalu lintas.
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," katanya.
Adapun di media sosial Instagram, viral adanya isu penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. Bahkan, disebutkan pula pengendara bisa terancam hukuman kurungan 1 bulan penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.