Karyawati Korban Staycation Cikarang Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 10:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati korban 'staycation' yang diiming-imingi perpanjangan kontrak di Cikarang, Bekasi.

Korban mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK sejak Sabtu kemarin, 6 Mei 2023.

 BACA JUGA:

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

Saat ini, ia mengatakan pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum guna mendalami landasan permohonan perlindungan.

"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

 BACA JUGA:

Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK.

"Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.

Sebagai informasi, salah satu korban staycation yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.

Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.

AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.

“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya