Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Dia Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 13:18 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hakim mengatakan, hal lain yang memberatkan ialah karena Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," ujarnya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dair negara.

Sekadar diketahui, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya