Duh! Polisi Hutan dan Guru Honorer yang Jual Pistol ke Mustopa Ternyata Bohong

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 12:10 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Polisi menyebut Mustopa NR, pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibohongi soal harga jual-beli senjata air gun.

Pasalnya, senjata yang dibeli Mustopa seharga Rp5 juta memiliki harga aslinya Rp3,8 juta dari penjual namun ditingkatkan hingga Rp5 juta. Senjata tersebut yang akhirnya digunakan pelaku menembaki sekuriti MUI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat tiga orang tersangka yang terlebih dalam jual beli air gun yang digunakan Mustopa. Ketiga Dedi yang merupakan seorang polisi kehutanan, Novri seorang guru honorer, dan Hengky pekerja swasta.

Harga senjata yang dibeli Mustopa beli ternyata tidak sampai Rp5 juta. Hengky selaku penjual air gun ternyata buka harga Rp4 juta. Namun kemudian disepakati harga jadi Rp3,8 juta dengan Novri selaku perantara kedua.

"Tersangka Novri Ansyah mendatangi rumah tersangka Hengky di perumahan Bumi Asri, Bandar Lampung untuk membeli air gun dan KTA air gun. Pembayaran uang tunai dengan harga yang disepakati sebesar Rp3.800.000," kata Trunoyudo, Rabu (10/5/2023).

Kepada perantara pertama yaitu Dedy, Novri menjualnya seharga Rp4.750.000.

"Tersangka Dedy Miswandi bertemu dengan tersangka Novri Ansyah untuk menyerahkan pembayaran uang tunai pembelian air gun dengan harga yang disepakati sebesar Rp4.750.000," katanya.

Sementara itu, kepada Mustopa Dedy menjualnya dengan harg Rp5 juta. Mustopa pun memberi tips ke Dedy sebesar Rp500 ribu karena telah mencarikannya senjata itu.

"Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp500.000 sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang yang ditangkap terkait air gun yang dipakai oleh Mustopa NR untuk menembaki kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya masing-masing diketahui bernama Dedi yang merupakan seorang polisi kehutanan, Novri seorang guru honorer, dan Hengky seorang karyawan swasta. Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini pun mengatakan kalau mereka bertiga sudah ditahan. Mereka ditahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya