Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Dari hasil pengembangan kasus penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang.
Dari hasil penelusuran tim KPK, ditemukan adanya beberapa aset Rafael Alun yang terindikasi merupakan TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Saat ini, KPK masih menelusuri aset lain hasil TPPU Rafael Alun.
(Nanda Aria)