Sekadar diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.
Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
Dalam sebuah dokumen yang diterima, laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
(Fahmi Firdaus )