“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.
Auliansyah menyebut, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang dollar palsu person to person bukan melalui media sosial. Harga satu bundel 100 US dollar umumnya dijual Rp 140 juta. Tapi, oleh pelaku ditawarkan dengan harga lebih murah.
"Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)