Usai Nonton Bioskop, Gadis Desa Dirudapaksa di Hotel

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 11:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian tersebut, korban melalui orangtuanya melapor ke Polrestabes Palembang. "Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya