JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Nindy tiba di Gedung Bareskrim, didampingi oleh pihak penasihat hukumnya. Ia tidak berbicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
"Siap (diperiksa) Insya Allah," singkat Nindy sembari masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro terpisah.
Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.