PPATK Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu soal Aliran Uang Narkoba untuk Dana Politik Pemilu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 13:28 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uang tindak pidana narkoba yang diduga mengalir untuk pendanaan politik dalam rangka Pemilu 2024.

"Iya kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Ivan menjelaskan, hasil analisis dan pemeriksaan terkait aliran uang dugaan tindak pidana narkoba untuk modal pemilu 2024 sudah diserahkan ke penyidik. Tapi, PPATK juga sudah menginformasikan terkait hasil analisis dan pemeriksaan tersebut ke KPU dan Bawaslu.

"Kami koordinasi dengan penyidik, HA/HP hanya bisa diserahkan ke penyidik. Informasi bisa ke pihak lain misalnya KPU atau Bawaslu sesuai dengan kerangka kerjasama bilateral yang disepakati," ungkap Ivan.

Sebelumnya, Bawaslu RI melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana dari jaringan narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan bekerja sama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan aliran dana narkoba.

"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya