Aksi Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Pakai Modus Pacari Korbannya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 20:29 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya