Cekik dan Curi Angkot, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 16:05 WIB
Angkot yang dicuri penumpang berhasil diamankan/Foto: ist
Share :

Pelaku pun digiring ke Polsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya