Pelaku pun digiring ke Polsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(Nanda Aria)