3. Lakukan penyiksaan terhadap korban
Diketahui, orangtua asuh korban melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun itu dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," papar Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro.
4. Korban alami luka di seluruh bagian tubuh
Akibat penganiayaan ini balita F mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian kepala.
"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkap Kusumo.
Polisi menyita beberapa barang berupa gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
5. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)