Kejagung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate, Ini yang Bakal Ditelisik

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 20:18 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung pemeriksaan staf khusus eks Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangantertulis, Kamis (8/6/2023).

Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Keduanya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya