Dijelaskan Iverson, sindikat ini mengakui sebagai kelompok curanmor Sukapura lantaran tempat tinggal setiap pelakunya di sekitaran Jalan Tipar Cakung, dari Kelurahan Sukapura sampai ke Kelurahan Cakung Barat.
Para pelaku juga diketahui sudah melakukan pencurian motor di wilayah Jakarta hingga Bekasi sekitar 32 kali. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )