Razia di JLNT Casablanca, 75 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 17:51 WIB
Motor knalpot brong dikandangkan polisi (Foto: M Refi Sandi)
Share :

Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot brong dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot brong yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) ada tiga pasal di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan disitu tercantum lampu rem, juga knalpot," katanya.

"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama sama kita lakukan secara simbolis," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya