Mahfud MD Dorong Dugaan Pungli di Rutan KPK Ditindaklanjuti

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 16:55 WIB
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Mahfud menegaskan, KPK harus mengumumkannya kepada publik jika benar terjadi pungli dalam lembaga anti rasuah tersebut.

"Harus segera dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat ditemui usai Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa 20 Juni 2023.

Mahfud mengatakan, dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Namun, kata Mahfud, jika pungli terjadi dalam jumlah dana yang besar, maka kegiatan itu masuk dalam kategori penyuapan.

"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," ucapnya.

Tetapi, Mahfud menjelaskan bahwa pungli termasuk dalam perbuatan korupsi dan menggunakan pasal dakwaan yang sama.

"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya