JAKARTA - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M yang melakukan pelecehan atau berbuat asusila kepada istri tahanan kasus korupsi.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka proses menegakkan pelanggaran disiplin petugas rutan KPK tersebut.
"Masih proses pemeriksaan di tim inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Ali menekankan, oknum petugas rutan KPK berinisial M telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) karena terbukti berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat KPK.
"Yang bersangkutan sudah dihukum etik oleh dewas. Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ungkap Ali.
"Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," sambungnya.