5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Apa yang Didalami Penyidik?

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 06:04 WIB
Menpora, Dito Ariotedjo. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa penyidik terkait fakta baru dari isi dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang rencananya akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2023.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Diperiksa Sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Dito pada hari ini diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal diperiksa terkait temuan fakta baru yang ada di dalam BAP.

"Terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," kata Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:

Diperiksa Kejagung, Menpora Dicecar 24 Pertanyaan soal Aliran Dana Rp27 Miliar Proyek BTS Kominfo 

2. Terkait Aliran Dana

Salah satu hal yang bakal diperiksa ialah dugaan aliran dana yang sebelumnya diberikan oleh Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," ujarnya.

3. Masuk Berita Acara

Nama Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

4. Tetapkan 7 Tersangka

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

5. Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya