"Saya melihat perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun sangat kental dengan kepentingan politik jangka pendek sehubungan dengan kepentingan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024," ucapnya.
Meski demikian, Lakaseng setuju adanya revisi penambahan dana desa. Menurutnya, penambahan dana desa merupakan langkah tepat untuk meningkatkan pembangunan desa.
"Kalau direvisi soal anggaran desa menjadi ditingkatkan jumlahnya dari rata-rata setiap desa Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Nah, itu baru kebutuhan mendesak untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di desa," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )