Polisi Tunggu Laporan Kasus Ratusan Warga Garut Mendadak Punya Utang

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 22:45 WIB
Share :

GARUT  - Polres Garut masih melakukan pendalaman di kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, mendadak memiliki utang. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data korban melalui posko yang didirikan pihaknya.

"Ada dua posko pengaduan yang kami dirikan, yaitu di Polsek Tarogong Kidul dan di Polres Garut. Pendataan belum selesai semua, sampai kapan posko dibuka, sampai masalah ini klir," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (19/7/2023).

Ia menambahkan, pihaknya juga enggan terburu-buru berkomentar mengenai pelaku dan nilai kerugian negara di kasus tersebut. Kapolres Garut menjelaskan bahwa aparat kepolisian saat ini masih fokus pada pengumpulan data.

"Justru kami menunggu pihak-pihak yang dirugikan untuk melapor, sampai sekarang belum ada yang laporan. Soal kerugian negara, kami belum bisa terburu-buru memberikan statement, karena kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.

AKBP Rohman Yonky Dilatha memastikan jajarannya akan menjaga kondusifitas di masyarakat. Mengenai masalah ini, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI dan pihak terkait.

"Nantinya update perkembangan kami akan sampaikan lagi. Sampai saat ini kami terus lakukan pendalaman yang paling penting situasi di sana harus tetap kondusif," kata Kapolres Garut.

Sebelumnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Garut memverifikasi ratusan warga yang merasa dirugikan dalam kasus pinjaman fiktif di Desa Sukabakti. Wakil Pemimpin PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian, menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan warga yang menjadi korban dan tidak.

"Kami sudah diskusi dengan polisi, aparat desa, dan masyarakat. Nilai kerugian belum bisa dipastikan sebab pemeriksaan masih berjalan, sedang dilakukan verifikasi siapa saja yang jadi korban dan yang bukan," kata Wahyu Ferdian.

Dia menyebut pelaku merupakan Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A. "Belum bisa dilaporkan ke polisi karena kami masih mendata warga dan nilai kerugiannya juga belum jelas," ujarnya.

Wahyu Ferdian mengatakan bahwa A bukan bagian dari internal atau pegawai PNM. "A merupakan eksternal PNM, dia warga Desa Sukabakti, yang merupakan nasabah PNM juga. Kebetulan perbuatannya dilakukan saat menjadi ketua kelompok, namun sayangnya orangnya kabur," kata Wahyu Ferdian.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya